Sebagai Implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tanggal 6 Januari 2022 dalam upaya kolaborasi bersama untuk memastikan bahwa seluruh pekerja di Wilayah Hukum Kejaksaan Neger Mataram terlindungi kesehatannya melalui Program JKN-KIS, merupakan Tugas Direktif kejaksaan dalam Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional, pada hari senin 12 Juni 2023, Kejaksaan Negeri Mataram melalui Bidang Perdata dan TUN atas Surat Kuasa Khusus SKK Nomor: 1135/XI-03/0523 tanggal 25 Mei 2023 dari BPJS Kesehatan Cabang Mataram melaksanakan Bantuan Hukum Non Litigasi (negosiasi) terhadap Badan Usaha yang menunggak iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sejak tahun 2020 s.d mei 2023. Atas negosiasi tersebut Jaksa Pengacara Negara telah berhasil mencapai kesepakatan yang tertuang dalam Berta Acara Kesepakatan, bahwa Badan Usaha tersebut akan melunasi pembayaran dengan mencicil dalam kurun waktu 6 bulan sejak Berta Acara Kesepakatan ditandatangani. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menjamin seluruh pekerja di Wilayah Hukum Kejaksaan Neger Mataram memperoleh manfaat dari pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan serta mencegah masyarakat agar tidak mengeluarkan biaya yang besar saat mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan.

Kepala Kejaksaan Neger Mataram melalui Kasi Datun menyampaikan "Atas dasar kesepakatan tersebut, Kami mengapresasi ithikad baik dari Pemilik Badan Usaha dan akan tetap memonitor pelaksanaan hasil kesepakatan tersebut dan kami mengharapkan pihak Pemilik Badan Usaha konsisten dengan hasil kesepakatan tersebut, apabila dingkari maka Kejaksaan akan mengambil langkah Litigasi atau melalui jalur Pengadilan". Kasi Intel Kejari Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa Kejaksaan akan terus berkoordinasi bersama Pihak BPJS Kesehatan Cabang Mataram dalam upaya penangangan permasalahan Badan Usaha yang menunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional lainnya untuk memastikan bahwa seluruh pekerja di Wilayah Hukum Kejaksaan Neger Mataram terlindungi kesehatannya. (RZ)