Bahwa pada hari selasa tanggal 21 November 2023 pukul 09.00 Wita, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram IVAN JAKA, MW bersama-sama dengan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan I NYOMAN WASITA TRIANTARA Serta Para Jaksa dan Staf Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Mataram, telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 102 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan, acara tersebut dihadiri dan disaksikan oleh:
- Perwakilan Pengadilan Negeri Mataram
- Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Mataram
- Perwakilan BNN Kota Mataram
- Perwakilan Badan POM Kota Mataram
- Kepala RUPBASAN Kelas 1 Mataram
- Prewakilan Reskrim POLRESTA Mataram
- Perwakilan RESNARKOBA Polresta Mataram
- Perwakilan Reskrim Kabupaten Lombok Barat
- Perwakilan Resnarkoba Polresta Mataram
- Perwakilan Reskrim Polres Lombok Utara
- Perwakilan Resnarkoba Polres Lombok Barat

Adapun rincian barang bukti yang dilakukan pemusnahan yaitu :
- Narkotika jenis Shabu-shabu seberat 175 gram
- Narkotika jenis Ganja seberat 83 gram
- Mushrom seberat 293 gram
- Thramadol sejumlah 330 strip
- Tryhexpenidyl sejumlah 400 butir
- Makanan kadaluarsa sejumlah 210 kardus dan 220 pcs snack
- Senjata tajam sebanyak 5 buah
- Handphone sebanyak 71 buah
- Kunci sebanyak 6 buah
- Kosmetik tanpa izin edar sebanyak 14 pot dan satu setengah karung

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan sebagai bentuk pelaksanaan salah satu tugas pokok dan fungsi Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, khususnya berkaitan dengan Barang Bukti yang dirampas untuk dimusnahkan yang dalam pelaksanaannya dilakukan dengan cara dibakar, dirusak, dihancurkan sehingga tidak dapat digunakan lagi dan Khusus untuk barang bukti Narkotika dimusnahkan dengan cara dimasukan kedalam air yang berisi sabun/deterjen lalu dicampurkan hingga larut dan dibuang ke toilet. (RZ)