Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Selasa, 16 Juni 2026

Penetapan RESTORATITIVE JUSTICE Pada Kejaksaan Negeri Mataram Perkara Pencurian
Oleh Admin | Senin, 15 Mei 2023
Bagikan :

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram IVAN JAKA M.W. pasahari Senin tanggal 15 Mei 2023 telah menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadila Restoratif (skp2) kepada tersangka an. HARIADI alias ARI alias PULUNG yang melenggar Pasal 362 KUHP. Penyerahan SKP2 tersebut diikuti dengan pembebasan tersangka dari tahanan dengan disaksikan oleh Korban, Kepala Bapas Kelas II Mataram, Camat Kec. Selaparang, Lurah Kepala Lingkungan, Ketua RT, Keluarga Tersangka, dan Masyarakat setempat.

Proses penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative tersebut telah melalui tahapan Upaya Perdamaian, Proses Perdamaian, dan Pelaksanaan Perdamaian. Selanjutnya telah dilakukan Ekspose di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dan dilanjutkan dengan Ekspose kepada JAMPIDUM. Hingga pada akhirnya permohonan tersebut telah disetujui.

Tersangka merupakan tulang punggung keluarganya. Alasan tersangka melakukan pencurian karena tersangka sedang dalam kondisi membutuhkan uang dan belum mendapatkan pembayaran atas pekerjaan yang sudah dilakukannya di bengkel milik korban. Barang bukti yang diambil adalah 2 (dua) buah Burshing arm bekas yang kemudian dijual di penjual rongsokan besi tua senilai Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram IVAN JAKA M.W menyampaikan keadilan tidak ada dalam buku maupun undang-undang melainkan ada dalam hati nurani. Kepala Kejaksaan Negeri Mataram berharap dengan selesainya perkara pencurian ini maka diikuti perkara-perkara lain yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif. Tentunya dalam implementasi penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif ini tetap berdasarkan SOP dan aturan yang berlaku. (RZ)

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling