Mataram – Pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 telah dilaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif kepada tersangka atas nama RAMANDARIYAH 18 Tahun dan APRIYANTO 18 Tahun yang telah melenggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif langsung diserahkan oleh IVAN JAKA. M.W., SH., MH. Selaku KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MATARAM beserta pengembalian barang bukti 1 (satu) buah handphone merk xiomi note 5A berwarna silver (milik korban) dan sepeda motor merk honda beat (milik tersangka).
Pada kegiatan Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri langsung oleh korban beserta keluarga, keluarga tersangka, tokoh agama, tokoh Masyarakat, dan pihak kepolisian. Penyerahan surat ketetapan ini dilaksanakan di BALE RESTORATIVE JUSTICE Kejaksaan Negeri Mataram yang berada di Kabupaten Lombok Utara. Kedua tersangka merupakan tulang punggung keluarganya. Kondisi kedua orang tua Ramandariyah yang sakit-sakitan harus memaksa Ramandariyah untuk bekerja guna mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarga mereka. Begitu pula Apriyanto, semenjak ditinggal bapaknya, dia harus bekerja keras untuk membantu ibunya.

Latar belakang kedua tersangka melakukan pencurian tersebut karena kedua tersangka tidak mempunyai handphone. Berawal dari kedua tersangka pulang dari rumah temannya di daerah Tanjung, kedua tersangka melihat pintu kost korban dalam keadaan terbuka dan tidak terkunci, kedua tersangka langsung masuk ke kamar kost korban dan mengambil handphone milik korban.
Handphone tersebut digunakan Bersama-sama oleh kedua tersangka secara bergantian untuk bermain dirumah. Kedua tersangka tidak memiliki pikiran untuk menjual ataupun mencari keuntungan dari hasil curian mereka. Oleh karena itu, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dalam hal ini bertindak sebagai Jaksa Fasilitator dengan menggunakan hati Nuraninya melakukan upaya perdamaian antara keluarga korban dan keluarga tersangka yang dihadiri oleh tokoh agama, tokoh Masyarakat, dan penyidik dari kepolisian. Selanjutnya, setelah terjadinya kesepakatan perdamaian antara keluarga korban dan keluarga tersangka, dilakukan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dan dilanjutkan dengan gelar perkara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. Hingga pada akhirnya permohonan tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram IVAN JAKA M.W., SH., MH. menyampaikan keadilan tidak ada dalam buku maupun undang-undang melainkan ada dalam hati nurani. Kepala Kejaksaan Negeri Mataram berharap dengan selesainya perkara pencurian ini maka dapat diikuti perkara-perkara lain yang diselesaikan berdasarkan keadilan restorative. Tentunya dalam implementasi penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif ini tetap berdasarkan SOP dan aturan yang berlaku. (RZ)