Mataram – Pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 telah dilaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu di Wilayah Kabupaten Lombok Utara. Penyerahan Tersangka dan Barang bukti (Tahap II) oleh penyidik tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut umum menyatakan Berkas Perkara tersebut telah lengkap (P- 21).

Kasus tersebut terjadi saat saksi inisial Haji KI selaku caleg Propinsi NTB akan melakukan kegiatan kampanye di wilayah kabupaten Lombok Utara. Saat dilaksanakan kampanye, tersangka FA bertugas menjadi penanggung jawab dari kegiatan kampanye saksi Haji KI. Selaku penanggung jawab acara, tersangka FA melakukan pembagian stiker dan kalender, dan selanjutnya tersangka FA memberikan sebuah speaker wearless kepada peserta kampanye pada saat kegiatan kampanye tersebut.

Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, serta dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tersangka FA telah melakukan pelanggaran tindak pindana pemilu.(RZ)