Mataram – Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Wilayah Kota Mataram kini telah sampai pada tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Mataram ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram (Tahap II). Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 telah dilaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II). Penyerahan Tersangka dan Barang bukti (Tahap II) oleh penyidik tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut umum menyatakan Berkas Perkara tersebut telah lengkap (P- 21).

Tersangka inisial NKP Calon Anggota DPRD Kota Mataram telah melakukan tindakan pelanggaran pemilu berupa berkampanye melalui akun facebook dan foto gambar beberapa sak beras yang telah ditempel stiker yang ada foto Calon Anggota DPRD Kota Mataram tersebut, beras itu juga sudah dibagikan ke beberapa masyarakat diantaranya yaitu saksi MNS dan saksi NKS.

Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, serta dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Tindak pidana pemilu merupakan tindak pidana yang secara khusus diatur dalam UU Pemilu dan UU Pilkada, selain itu tindak pidana pemilu memiliki kekhususan tertentu dalam proses penanganan. Kekhususan lain yaitu waktu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan persidangan yang terbatas demi memberikan kepastian hukum bagi tahapan penyelenggaraan pemilu. Kejaksaan Negeri Mataram berkomitmen melakukan penegakan hukum tindak pidana pemilu dengan professional dan berkeadilan. (RZ)