Mataram – Pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 Jaksa Penuntut Umum telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Lombok Barat atas kasus Kades Langko yang diduga telah melakukan tindak pidana pemilu. Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dilakukan setelah berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) per tanggal 23 Januari 2024 lalu.

Tersangka inisial M saat ini masih berstatus sebagai kepala desa aktif. Tersangka M diduga telah melakukan tindakan yang menguntungkan salah seorang Caleg DPRD Kabupaten Lombok Barat. Sehingga tersangka M diduga telah melakukan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.
Ivan Jaka M.W, SH., MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Mataram mengungkapkan bahwa tersangka M telah melanggar ketentuan Pasal 490 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tersangka M diancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000.
Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, serta dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Ivan Jaka M.W, SH., MH mengungkapkan bahwa Tindak pidana pemilu merupakan tindak pidana yang secara khusus diatur dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Selain itu tindak pidana pemilu memiliki kekhususan tertentu dalam proses penanganan. Kejaksaan Negeri Mataram berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana pemilu dengan professional dan berkeadilan. (RZ)