Mataram – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKODIA) yang diperingati setiap tahunnya pada tanggal 9 Desember, Kejaksaan Negeri Mataram melaksanakan Penyuluhan Hukum kepada perangkat desa dan masyarakat Desa Buwun Sejati Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat. Penyuluhan Hukum ini mengambil Tema tentang Pengelolaan Dana Desa untuk Menghindari Potensi Tindak Pidana Korupsi dan Pencegahannya.

Selain untuk memeperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKODIA), pelaksanaan Penyuluhan Hukum ini merupakan salah satu momentum untuk semakin meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap korupsi dalam hal memerangi dan melakukan pencegahan. Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Mataram, Mardiono SH., selaku pemateri dalam Penyuluhan Hukum dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKODIA) menyampaiakan bahwa Program Penyuluhan Hukum seperti ini merupakan salah satu program Kejaksaan RI, yang bertujuan untuk melakukan pencegahan atau deteksi dini terhadap kegiatan yang dapat merugikan keuangan negara, khususnya dalam pengelolaan dana desa.
Kasi PIDSUS Kejari Mataram Mardino SH., mengingatkan kepada para perangkat Desa agar saat dilakukan kegiatan pembangunan desa harus melibatkan semua perangkat desa lainnya, tidak boleh di kerjakan sendiri, karena mulai dari tahap perencanaan saat musrenbangdes, penyusunan RAB hingga dalam bentuk APBDes, kemudian dalam tahap pelaksanaan kegiatan, tahap pembayaran atau pencairan anggaran kegiatan, tahap pelaporan serta tahap pertanggungjawaban, semua mempunyai celah dan rawan penyimpangan.

Sebagai bentuk komitmen jajaran Kejaksaan Negeri Mataram untuk melakukan pencegahan terhadap potensi terjadinya tindak pidana Korupsi, dalam peringatan Harkodia pada tahun ini kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka M.W berpesan melalui Kasi PIDSUS dalam kegiatan Penyuluhan Hukum di Desa Buwun Sejati Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat, agar para perangkat desa dan masyarakat harus senantiasa bersinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Pencegahan dan pemberantasan dapat dimulai dari hal-hal kecil seperti kesadaran akan pungli yang merupakan embrio dari korupsi yang bersama-sama harus dicegah sedini mungkin dengan tetap memperkuat sinergi dan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kegiatan pencegahan dan penindakan Tindak Pidana Korupsi. (RZ)