Pada harI Rabu tanggal 14 Juni 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Neger Mataram telah dilaksanakan "Rapat Koordinasi Tim PAKEM (Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat)" yang dihadiri oleh seluruh peserta tim PAKEM yang ada diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Mataram yakni Kesbangpol, Intel Kodim, Intelkam, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan FKUB yang ada di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat. Dan Kabupaten Lombok Utara.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, salah satu tugas Kejaksaan dibidang ketertiban dan ketentraman urum adalah turut menyelenggarakan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara di samping lebih jauh lagi adalah mencegah penyalangunaan atau penodaan agama. Bahwa tugas dan wewenang Kejaksaan ini bersifat preventif (pencegahan) dan atau edukatif yang maksudnya turut menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bersifat membantu dan bekerjasama seta memperatikan koordinasi dengan instansi terkait.

Pada saat pelaksanaan Rapat Koordinasi Tim PAKEM tersebut bahwa yang menjadi perhatian dari Tim PAKEM di Wilayah Hukum Kejaksaan Neger Mataram adalah adanya permasalahan terkait munculnya beberapa aliran kepercayaan baru yang berkembang didalam maupun diluar wilayah hukum Kejaksaan Neger Mataram yang berpotensi perkembangannya tersebut dapat mask dan menyebar karena sampai dengan sat ini belum diputuskan apakah aliran tersebut masuk dalam aliran sesat atau tidak. Sehingga untuk memitigasi adanya potensi pergesaran tersebut perl dilakukan tindakan pencegahan gun mengantisipasi potensi terjadi penyalahgunaan dan atau penodan agama yang menyebabkan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat
Kemudian berdasarkan informasi-informasi yang diperoleh pada sat pelaksaan Rapat Koordinasi tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Neger Mataram menyatakan "bahwa perlunya Tim Pakem untuk mendeteksi aliran kepercayaan dan keagamaan yang dapat meresahkan masyarakat yang selanjutnya meneliti dan menilai terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan tersebut yang selanjutnya membuat saran kepada instansi terkait untuk dapat menindaklanjuti permasalahan yang ada." Setelah itu juga menambahkan bahwa "kesalahan dalam penafsiran terhadap agama dapat menjadi bibit-bibit tindakan radikalisme maupun terorisme."

Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan ole Tim PAKEM tersebut bahwa perkembangan aliran keagamaan masyarakat di Wilayah hukum Kejaksaan Negeri Mataram secara umum mash dapat diselesaikan dengan cara meningkatkan komunikasi dan koordinasi keanggotaan Tim Pakem di daerah untuk melakukan upaya-upaya preventif terhadap kelompok-kelompok yang berpotensi menimbulkan permasalahan terhadap penodaan agama sehingga tidak menimbulkan akibat yang melas dan polemik yang berkepanjangan yang dapat berdampak kepada kondusifitas daerah. (RZ)