Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 19 Juni 2026

Setelah 15 Tahun Buron, DPO Kejari Mataram Ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (TABUR)
Oleh Admin | Kamis, 25 Mei 2023
Bagikan :

Kepala Kejari Mataram IVAN JAKA M. W. menerangkan melalui siaran persnya bahwa Tim Gabungan dari Tim Intelijen Kejaksaan Neger Mataram dan Tim AMC Kejaksaan Agung RI pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 pukul 18.00 Wita di Desa Paser Belengkong Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan penangkapan terhadap DO Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Mataram An. HAMDUN, SP. Terpidana terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pinjaman Dana Kredit Usaha Tani (KUT) melalui LSM YBSL bersumber dana kredit likuiditas Bank Indonesia dengan Kerugian negara sekitar 1,2 Miliar pada tahun 2008.

Penangkapan terpidana tersebut berdasarkan putusan mahkamah Agung RI nomor 1222K/PID.SUS/2009 tanggal 18 Agustus 2010 junto putusan pengadilan tinggi Mataram nomor. 201/pid/2008/pt.mtr tanggal 02 Februari 2009 junto putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 72/PID.B/2008/MTR tanggal 21 Oktober 2008, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena it dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram dan Tim AMC Kejaksaan Agung RI sekitar pukul 17.00 Wita bergerak menuju Desa Paser Belengkong Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan melakukan pengamatan dan penggambaran terhada lokasi keberadaan dari DO. Kemudian setelah mendapati lokasi keberadaan DO di sekitar lokasi persawahan dan selanjutnya Tim bergerak menuju Sitik. tersebut.

Bahwa sekitar pukul 18.00 Wita Tim menemukan DPO sedang berada di tengah sawah, selanjutnya Tim mengamankan DPO tapa perlawanan. Kemudian DPO dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Paser dan akan dilakukan eksekusi di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot oleh Jaksa Eksekutor Kejari Mataram.

Terpidana tersebut telah menjadi DPO Kejari Mataram selama kurang lebih 15 tahun. Tim Inteliien Kejaksaan Neger Mataram bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI berkomitmen menangkap DO Kejaksaan untuk menuntaskan perkara hingga eksekusi terpidana, sehingga terwujud supremasi hukum dan "Tidak ada tempat yang aman bagi buronan". (RZ)

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling