Visi dan Misi Kejaksaan RI
Visi Kejaksaan RI Tahun 2025-2029 adalah “Menjadi Pelopor Penegakan Hukum yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, Transparan, dan Modern dalam rangka mewujudkan Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045”.
Makna Visi Kejaksaan RI adalah:
1) “Menjadi pelopor…”, berarti Kejaksaan RI yang berjalan terdahulu, yang berjalan di depan, perintis jalan, pembuka jalan, atau pionir dalam penegakan supremasi hukum.
2) “… penegakan hukum yang berkeadilan…”, berarti penegakan hukum yang menjunjung tinggi keadilan.
3) “…humanis…”, berarti penegakan hukum yang berlandaskan pada enilai-nilai kemanusiaan, moral, dan etika yang tumbuh dan hidup di masyarakat. Penegakan hukum yang humanis adalah penegakan hukum yang mampu menggali rasa keadilan dalam masyarakat (living law).
4) “...akuntabel...”, berarti suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa, dan negara yang menyangkut adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, kemanfaatan hukum, dan keadilan bagi masyarakat.
5) “…transparan...”, berarti penegakan hukum yang mengutamakan prinsip keterbukaan. Tanpa transparansi besar kemungkinan akan muncul penyimpangan dalam proses penegakan hukum. Proses penegakan hukum yang transparan menciptakan keadilan substantif.
6) “…modern…”, berarti penegakan hukum di mana implementasi sistem database penanganan perkara terpadu dan pelayanan hukum kepada masyarakat berbasis teknologi informasi (digitalisasi).
7) “...dalam rangka mewujudkan Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045”, berarti Visi Kejaksaan RI mendukung Visi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2025-2029 yang tertuang di dalam RPJM Nasional 2025-2029.
Misi Kejaksaan RI merupakan penjabaran misi Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional yang disusun dalam bentuk rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi Kejaksaan RI. Misi Kejaksaan RI harus mendukung pencapaian misi Presiden dan Wakil Presiden yang tertuang di dalam RPJM Nasional.
Adapun delapan Misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2025-2029 yang tertuang dalam RPJM Nasional 2025- 2029 dituangkan dalam 8 (delapan) Asta Cita, yaitu sebagai berikut:
1. Asta Cita 1: Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM).
2. Asta Cita 2: Memantapkan Sistem Pertahanan Keamanan Negara dan Mendorong Kemandirian Bangsa Melalui Swasembada Pangan, Energi, Air, Ekonomi Syariah, Ekonomi Digital, Ekonomi Hijau, dan Ekonomi Biru.
3. Asta Cita 3: Melanjutkan Pengembangan Infrastruktur dan Meningkatkan Lapangan Kerja yang Berkualitas, Mendorong Kewirausahaan, Mengembangkan Industri Kreatif serta Mengembangkan Agromaritim Industri di Sentra Produksi Melalui Peran Aktif Koperasi.
4. Asta Cita 4: Memperkuat Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), Sains, Teknologi, Pendidikan, Kesehatan, Prestasi Olahraga, Kesetaraan Gender, serta Penguatan Peran Perempuan, Pemuda (Generasi Milenial dan Generasi Z), dan Penyandang Disabilitas.
5. Asta Cita 5: Melanjutkan Hilirisasi dan Mengembangkan Industri Berbasis Sumber Daya Alam Untuk Meningkatkan Nilai Tambah di Dalam Negeri
6. Asta Cita 6: Membangun dari Desa dan dari Bawah untuk Pertumbuhan Ekonomi, Pemerataan Ekonomi, dan Pemberantasan Kemiskinan.
7. Asta Cita 7: Memperkuat Reformasi Politik, Hukum dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi, dan Penyelundupan.
8. Asta Cita 8: Memperkuat Penyelarasan Kehidupan yang Harmonis dengan Lingkungan, Alam dan Budaya, serta Peningkatan Toleransi Antarumat Beragama untuk Mencapai Masyarakat yang Adil dan Makmur.
Misi Kejaksaan RI secara spesifik mendukung pencapaian Asta Cita 7 dari Misi Presiden dan Wakil Presiden yang tertuang di dalam RPJM Nasional 2025-2029. Untuk itu, Misi Kejaksaan RI Tahun 2025-2029 sebagai berikut:
1) Memantapkan penegakan supremasi hukum nasional yang berkeadilan dan berkepastian hukum, serta memperkuat pengejawantahan keadilan restoratif berlandaskan Hak Asasi Manusia.
2) Memperkuat kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum demi terbangunnya budaya tertib hukum yang kokoh.
3) Menyelenggarakan penanganan perkara dan pelayanan publik yang prima berbasis teknologi informasi.
4) Memperkuat tata kelola Kejaksaan RI dalam penegakan hukum dan pelayanan publik.
5) Membentuk aparatur Kejaksaan RI yang menjadi panutan (role model) penegak hukum yang profesional dan berintegritas.
Makna Misi Kejaksaan RI Tahun 2025-2029 sebagai berikut:
● “... penegakan supremasi hukum”, berarti hukum ditempatkan pada kedudukan tertinggi di atas segalanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta menjadikan hukum sebagai “komandan atau panglima” yang bisa melindungi serta menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
● “.. berkeadilan..”, berarti penegakan hukum yang menjunjung tinggi keadilan.
● “.. berkepastian hukum..”, berarti jaminan bahwa hukum dijalankan, bahwa yang berhak menurut hukum dapat memperoleh haknya, dan bahwa putusan dapat dilaksanakan.“
● “…keadilan restoratif…”, merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. Keadilan restoratif merupakan salah satu bentuk penegakan hukum menuju peradilan yang humanis. Keadilan restoratif dengan titik berat pada humanisme bukanlah untuk menggantikan retributive justice. Keadilan restoratif tidak dapat dipisahkan dari proses pengadilan dan harus hadir terintegrasi dengan keadilan retributif.
● “…Hak Asasi Manusia…”, berarti penegakan hukum yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Penegakan hukum yang dilandasi nilai-nilai kemanusiaan, menjunjung tinggi dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia. Penegakan hukum yang humanis moral dan etika yang tumbuh dan hidup di masyarakat.
● “…kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum…”, berarti kesadaran dan ketaatan hukum merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam menjamin keadilan dan kepastian dalam penegakan hukum. Peran serta masyarakat tersebut dapat berupa: a) menaati setiap peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia; b) menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan; c) memberikan pengawasan terhadap jalannya proses hukum yang sedang berlangsung; dan d) memberi dukungan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan.
● “…pelayanan publik yang prima berbasis teknologi informasi …”, berarti pelayanan publik yang dihasilkan oleh Kejaksaan RI akan lebih bermanfaat dan lebih terbuka dengan mudahnya informasi yang dapat diakses secara digital oleh publik.
● “Memperkuat tata kelola…”, berarti penegakan hukum dan pelayanan publik dijalankan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, yakni transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independen, dan kesetaraan. Transparansi mencerminkan keterbukaan terhadap proses penegakan hukum yang dijalankan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi perkara. Transparansi merupakan bentuk keterbukaan yang dilakukan oleh Kejaksaan RI guna memberikan informasi kepada pihak yang membutuhkannya. United Nation Development Program (UNDP) menyatakan bahwa tanpa transparansi tidak akan ada akuntabilitas, tanpa akuntabilitas transparansi menjadi tidak akan berarti. Transparansi adalah syarat bagi terlaksananya prinsip akuntabilitas meskipun secara normatif prinsip ini berhubungan secara sejajar. Akuntabilitas itu sendiri bermakna bahwa setiap proses dan hasil pelayanan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Akuntabilitas merupakan pertanggungjawaban atas pengelolaan sumber daya dalam pelaksanaan kebijakan yang mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
● “…panutan (role model)…, berarti seseorang yang bisa menjadi teladan yang baik dari segi pola pikir maupun perilaku yang dilakukan sehari-hari.
● “…profesional…”, berarti mempunyai kompetensi tertentu yang menjadi dasar kinerjanya. Profesional dinyatakan dengan bekerja tuntas dan akurat dan bekerja dengan hati atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi.
● “…berintegritas ...”, berarti memiliki kesatuan pikiran, ucapan, dan tindakan sesuai norma dan hukum berlaku. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), integritas mempunyai definisi mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan, kejujuran. Integritas dapat diartikan sebagai dorongan hati nurani untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan tekad yang mulia. Integritas adalah induk dari seluruh karakter. Integritas berarti jujur tidak korupsi, berpikir, berkata, bertindak dengan baik dan benar, memegang teguh kode etik dan prinsip moral, tulus, dapat dipercaya, serta ikhlas yaitu bekerja melampaui apa yang diharapkan dan tidak melakukan perbuatan tercela.