Lewati ke konten utama
Facebook YouTube Twitter Instagram
Lambang Kejaksaan Republik Indonesia KEJAKSAAN NEGERI
MATARAM

Berita

Kejari Mataram Berhasil Pulihkan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp. 618.393.629,00

20 July 2026

Kejari Mataram Berhasil Pulihkan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp. 618.393.629,00

- BERHASIL PULIHKAN -

Mataram (20/07/2026) – Kejaksaan Negeri Mataram kembali menunjukkan komitmennya dalam pemulihan kerugian keuangan negara melalui pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mataram menerima pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp418.393.629,- dan Uang Denda sebesar Rp200.000.000,-, dengan total Rp618.393.629,-, dalam perkara tindak pidana korupsi Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Patut Patuh Patju (PT TRIPAT) dengan PT BLIS atas nama Terpidana Isabel Tanihaha.

Penyerahan pembayaran dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram dan diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, I Made Juri Imanu, S.H., M.H., serta disaksikan oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Adda’watul Islamiyyah, S.H., M.H., bersama kuasa hukum terpidana, Nandy Rahma Pratama dan Defiks Yufiandra.

BHZ67qr47MDJr41Lc0GM5bEyJYwKU6NtoI5zU64P.jpg

Pembayaran tersebut merupakan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3710 K/Pid.Sus/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Seluruh dana selanjutnya disetorkan ke Kas Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya nyata Kejaksaan dalam memulihkan kerugian keuangan negara, mengoptimalkan asset recovery, serta memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kejaksaan Negeri Mataram akan terus berkomitmen mengoptimalkan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pengelolaan keuangan negara yang tertib dan bertanggung jawab.

Berita Lainnya