Berita
Kejari Mataram Musnahkan Barang Bukti dari 118 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
30 July 2026
- PEMUSNAHAN -
Mataram (30/07/2026) - Kejaksaan Negeri Mataram melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 118 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mataram.
Adapun kegiatan ini dihadiri oleh
1. Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Bapak Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, SH., MH.;
2. Bank Indonesia (BI) Mataram, Bapak Hario K. Pamungkas;
3. Dinas Kesehatan Kota Mataram, Bapak dr. Emirald Isfihan, Mars., MH.;
4. Badan Narkotika Nasional (BNN), Kota Mataram, Ibu KBP Yuanita AS.;
5. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, Bapak Nizar Denny C.;
6. Badan POM Kota Mataram, Bapak Nanang Suryana H.;
7. Para Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Mataram;
8. Reskrim Polresta Mataram
9. Resnarkoba Polresta Mataram
10. Reskrim Polres Lombok Barat
11. Resnarkoba Polres Lombok Barat
12. Reskrim Polres Lombok Utara
13. Resnarkoba Polres Lombok Utara
14. Para Jaksa.

Kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan putusan pengadilan secara tuntas, akuntabel, dan transparan, sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis barang bukti, di antaranya narkotika, obat dan kosmetik ilegal, minyak goreng, senjata tajam, alat komunikasi, uang palsu, serta barang bukti lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan Negeri Mataram berkomitmen untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
