Lewati ke konten utama
Facebook YouTube Twitter Instagram
Lambang Kejaksaan Republik Indonesia KEJAKSAAN NEGERI
MATARAM

Berita

JPN Kejari Mataram Berhasil Pulihkan Rp4,96 Miliar untuk Kas Daerah Kota Mataram

08 July 2026

JPN Kejari Mataram Berhasil Pulihkan Rp4,96 Miliar untuk Kas Daerah Kota Mataram

- PULIHKAN 4,96M -

Mataram, 8 Juli 2026 – JPN Kejaksaan Negeri Mataram berhasil melaksanakan upaya Bantuan Hukum Non-Litigasi dalam rangka penagihan dan pengamanan aset Pemerintah Kota Mataram berupa pembayaran kewajiban royalti pengelolaan Mataram Mall oleh PT Pacific Cilinaya Fantacy untuk periode Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2026.

Keberhasilan tersebut ditandai dengan kegiatan Penyerahan Cek Pelunasan Kewajiban dari PT Pacific Cilinaya Fantacy kepada Pemerintah Kota Mataram yang berlangsung pada Rabu, 8 Juli 2026 pukul 14.00 WITA bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Mataram.

yf39ssaS61VGwcUMMKRdKjpJu7FOwaHJ1hRGn4TK.jpg

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, Sekretaris Daerah Kota Mataram H. Lalu Alwan Basri, Direktur PT Pacific Cilinaya Fantacy Putu Thedy Surya Diputra, S.T., M.M., Inspektur Kota Mataram H.Mansyur, jajaran Pemerintah Kota Mataram, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Mataram Lalu Mohamad Rasyidi, S.H., M.H. beserta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Keberhasilan JPN merupakan tindak lanjut atas Surat Permohonan Bantuan Hukum Nomor 000.2.3.2/3916/SETDA/VII/2026 dan Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor 000.2.3.2/403/SETDA/VII/2026 dari Wali Kota Mataram kepada Kejaksaan Negeri Mataram. Melalui upaya Bantuan Hukum Non-Litigasi yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara, PT Pacific Cilinaya Fantacy telah melaksanakan pembayaran kewajiban royalti pengelolaan Mataram Mall sebesar Rp4.964.965.876,- yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Mataram pada tanggal 8 Juli 2026 dan dituangkan dalam Berita Acara Pembayaran Royalti.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Mataram dalam melaksanakan tugas dan fungsi melalui pemberian Bantuan Hukum Non-Litigasi untuk mendukung optimalisasi pemulihan keuangan daerah, pengamanan aset pemerintah, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui penyelesaian permasalahan hukum secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.

Berita Lainnya