Lewati ke konten utama
Facebook YouTube Twitter Instagram
Lambang Kejaksaan Republik Indonesia KEJAKSAAN NEGERI
MATARAM

Berita

Kejari Mataram Serahkan Restitusi, Hadirkan Keadilan dan Pemulihan bagi Korban

11 June 2026

Kejari Mataram Serahkan Restitusi, Hadirkan Keadilan dan Pemulihan bagi Korban

-RESTITUSI-

Mataram, 11 Juni 2026 - Kejari Mataram melaksanakan penyerahan uang restitusi kepada korban tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 28/Pid.Sus/2026/PN Mtr tanggal 31 Maret 2026 bertempat di Aula Kejari Mataram.

Restitusi merupakan ganti kerugian yang dibayarkan oleh pelaku tindak pidana kepada korban atau keluarganya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bahwa penyerahan uang restitusi tersebut turut dihadiri oleh Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pusat Bapak Mahyudin, S.H., M.H dan Kasi Pidum Kejari Mataram.

Pelaksanaan restitusi ini merupakan bentuk nyata komitmen penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada hukuman kepada pelaku, namun juga pemenuhan hak serta pemulihan korban sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Berita Lainnya