Berita
Kejari Mataram Serahkan Restitusi, Hadirkan Keadilan dan Pemulihan bagi Korban
11 June 2026
-RESTITUSI-
Mataram, 11 Juni 2026 - Kejari Mataram melaksanakan penyerahan uang restitusi kepada korban tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 28/Pid.Sus/2026/PN Mtr tanggal 31 Maret 2026 bertempat di Aula Kejari Mataram.
Restitusi merupakan ganti kerugian yang dibayarkan oleh pelaku tindak pidana kepada korban atau keluarganya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bahwa penyerahan uang restitusi tersebut turut dihadiri oleh Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pusat Bapak Mahyudin, S.H., M.H dan Kasi Pidum Kejari Mataram.
Pelaksanaan restitusi ini merupakan bentuk nyata komitmen penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada hukuman kepada pelaku, namun juga pemenuhan hak serta pemulihan korban sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).