Mataram (04/06/26) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mataram melaksanakan kegiatan eksekusi pengembalian barang bukti berupa Gedung Lombok City Center (LCC) dalam perkara tindak pidana korupsi Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT. Patuh Patju (PT. TRIPAT) dengan PT. BLIS atas nama Terpidana LAS.
Pelaksanaan eksekusi ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain memberikan kepastian hukum kepada pihak yang berhak, pengembalian barang bukti tersebut juga diharapkan dapat mendukung optimalisasi pemanfaatan aset sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.