Berita
Wujud Penegakan Hukum Humanis, Kejari Mataram Hentikan 6 Perkara dengan Restorative Justice
11 June 2026
-Restorative Justice-
Mataram, 11 Juni 2026 - Kejari Mataram hentikan 6 perkara dengan 7 tersangka terkait aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi NTB pada 30 Agustus 2025 melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Penghentian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif terhadap 6 perkara dengan 7 tersangka, sebagai berikut :
a. Perkara dugaan tindak pidana pencurian, dengan tersangka berinisial K.M. alias J., A.R. alias A., I.P. alias P., dan R.J.
b. Perkara dugaan tindak pidana pembakaran, dengan tersangka berinisial A.F.A.G. alias A.
c. Perkara dugaan tindak pidana perusakan barang, dengan tersangka berinisial M.F.A. alias Z. dan A.R.A.B. alias A.
Penghentian perkara dilakukan karena para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui kesalahan, meminta maaf, dan memperoleh maaf dari korban, serta berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya.
Selain pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak, para tersangka juga akan memperoleh kesempatan mengikuti pelatihan kerja di BLK Provinsi NTB maupun Kota Mataram sebagai bagian dari pembinaan dan reintegrasi sosial. Melalui langkah ini, Kejaksaan Negeri Mataram menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan.